Berawal dari Palembang, BNN Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Ton Sabu
                
            
                Dia menyampaikan, awalnya BNN menerima informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Seribu. Setelah dilakukan operasi oleh tim gabungan, dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni pria berinisial MUL dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah rumah tinggal di daerah Pulau Untung Jawa.
BNN menyita barang bukti 21 bungkus berisi 433 wadah plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 436,30 kilgram. Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Jawa Tengah, berinisial DA alias Alex.
"Kemudian dari pengembangan juga, dari yang disebut dengan tempat kejadian atau crime scene itu 7 Februari juga dilakukan pengamanan tersangka berinisial SD di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 1,99 kilogram sabu," katanya. menjelaskan pengungkapan kasus ketiga.
Editor: Berli Zulkanedi