get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Mahasiswa UIN Palembang Dikeroyok saat Diksar, Polisi Akan Umumkan Tersangka

Belasan Ribu Warga Palembang Penunggak Pajak Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan PKB

Kamis, 24 November 2022 - 15:30:00 WIB
Belasan Ribu Warga Palembang Penunggak Pajak Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan PKB
Belasan ribu warga Palembang manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.

Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," tuturnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut