Begal Gadis Desa 17 Tahun, Pria Palembang Ini Tertangkap di Perkebunan Muba

"Pelaku KO langsung mendorong badan korban dengan tangannya hingga korban terpental ke belakang. Kemudian kedua pelaku lainnya dengan memakai penutup wajah sambil memegang pisau keluar dari semak-semak dan langsung mendekati korban," katanya.
Setelah korbannya didorong dari atas motor, kata Zanzibar, ketiga pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban. "Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sungai Lilin. Kita langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus itu," katanya.
Atas perbuatanya tersebut tersangka Imeldo dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Untuk dua pelaku lainnya diminta segera menyerahkan diri.
Editor: Berli Zulkanedi