Bebas dari Penjara, Mantan Napi Narkoba di Lubuklinggau Jadi Begal

"Korban menolak, lalu tersangka tancap gas yang membuat korban terjatuh dari motornya. Pelaku lalu pergi membawa motor korban Honda Beat warna merah putih Nopol BG 5119 GAE," kata Kapolsek, Rabu (17/5/2023).
Selanjutnya motor korban dijual di wilayah Curup Bengkulu seharga Rp3 juta kepada Lopi (DPO). Uang hasil penjualan motor itu dibelikan narkotika jenis sabu.
Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku yang sedang tidur di rumahnya. “Tersangka kita gerebek saat sedang tidur dan berusaha melarikan diri dari pintu belakang,” katanya.
Tersangka merupakan residivis kasus curat dan narkoba. Pada 2020, tersangka dipenjara selama tiga tahun dalam kasus pecurian dengan pemberatan (curat). Lalu pada 2018 dipenjara kembali selama lima tahun kasus narkoba.
Editor: Berli Zulkanedi