Bebas dari Penjara, Mantan Napi Narkoba di Lubuklinggau Jadi Begal

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Dipenjara selama lima tahun dalam kasus narkoba tidak membuat Sandit Saputra (29) bertobat. Belum lama bebas, Sandit ditangkap kembali karena menjadi begal motor.
Pemuda ini melakukan aksi begal dengan korban Ashari (20) pada Selasa (2/5/2023). Korban yang sedang nongkrong di GOR Lubuklinggau didatangi pelaku yang berpura-pura minta diantar ke bengkel. Namun di perjalanan motor korban dirampas.
Kapolsek Lubukinggau Utara AKP Denhar mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara mendekati korban yang sedang duduk di dalam GOR dengan cara berpura-pura meminta antar ke bengkel untuk membeli busi sepeda motor.
Lalu tersangka membawa sepeda motor dan korban duduk di belakang atau dibonceng. Sedangkan teman tersangka mengikuti dari belakang. Di perjalanan, pelaku menjatuhkan topinya dan meminta agar korban mengambilnya.
"Korban menolak, lalu tersangka tancap gas yang membuat korban terjatuh dari motornya. Pelaku lalu pergi membawa motor korban Honda Beat warna merah putih Nopol BG 5119 GAE," kata Kapolsek, Rabu (17/5/2023).
Selanjutnya motor korban dijual di wilayah Curup Bengkulu seharga Rp3 juta kepada Lopi (DPO). Uang hasil penjualan motor itu dibelikan narkotika jenis sabu.
Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku yang sedang tidur di rumahnya. “Tersangka kita gerebek saat sedang tidur dan berusaha melarikan diri dari pintu belakang,” katanya.
Tersangka merupakan residivis kasus curat dan narkoba. Pada 2020, tersangka dipenjara selama tiga tahun dalam kasus pecurian dengan pemberatan (curat). Lalu pada 2018 dipenjara kembali selama lima tahun kasus narkoba.
Editor: Berli Zulkanedi