PALEMBANG, iNews.id - Bangunan atau kantor milik pemerintah dan swasta di Sumatera Selatan (Sumsel) wajib dipasang ornamen kjas daerah seperti tanjak. Ornamen khas dareah ini dapat dipasang di bagian tertentu bangunan atau kantor seperti dinding depan atau gerbang.
Kewajiban pemasangan ornamen khas daerah ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) pemasangan ornamen ciri khas yang dikenalkan seusai sidang paripurna DPRD memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 75 Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (18/5/2021).
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa ornamen ciri khas daerah meliputi simbol dan tanjak seperti yang sudah terpasang di gerbang Griya Agung, rumah dinasnya.
Dengan diluncurkannya perda tersebut diharapkan gedung baru dan gedung lama yang ada di Kota Palembang dan daerah lainnya Sumsel lainnya segera menyesuaikan arsitektur dengan ornamen ciri khas daerah setempat.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News