JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 30 provinsi termasuk Sumatera Selatan (Sumsel). Kepala daerah harus melakukan antisipasi potensi kerumunan pada kegiatan ekonomi hingga keagamaan.
Hal ini sesuai Instruksi Mendagri No.11/2021 terkait perpanjangan tersebut.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021," bunyi diktum ke-17 Instruksi Mendagri.
Ini merupakan PPKM tahap kedelapan yang diberlakukan. Tidak ada penambahan provinsi prioritas dalam PPKM Mikro tahap kedelapan ini. Seperti diketahui, saat ini terdapat 30 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News