Bandar Narkoba 303 Gram Sabu di Betung Terancam Hukuman Mati
Kamis, 12 Januari 2023 - 11:57:00 WIB

Adapun barang bukti lain berupa alat mengedarkan narkoba yakni satu timbangan digital, satu ball plastik klip, satu sekop plastik, satu tas ransel warna hitam, tatakan dispenser warna biru, lakban warna hitam dan handphone.
"Pasal yang disangkakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Kapolres.
Editor: Berli Zulkanedi