get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Larang Pesta Organ Tunggal Mainkan Musik Remix

Bandar Narkoba 303 Gram Sabu di Betung Terancam Hukuman Mati

Kamis, 12 Januari 2023 - 11:57:00 WIB
Bandar Narkoba 303 Gram Sabu di Betung Terancam Hukuman Mati
Polres Banyuasin tangkap bandar narkoba jenis sabu. (Foto: Dede F)

BANYUASIN, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin di Sumsel menangkap bandar narkotika jenis sabu, Hadi Johan (32), warga Desa Taja Raya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Dari penangkapan ini polisi menemukan bukti sabu 303,78 gram dan sejumlah peralatan untuk mengedarkan narkoba. 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Pasar Pagi Betung, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung.

"Barang bukti tiga paket besar sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam dan disimpan dalam plastik warna putih, serta diletakkan di dalam tas ransel warna hitam dan satu paket kecil, dengan total berat mencapai 303,78 gram," ujar, Kamis (12/1/2023). 

Satu paket kecil sabu ditemukan anggota dalam tatakan gelas dispenser. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin.

"Tersangka adalah bandar sekaligus pemakai. Barang tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah lain di Sumsel," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut