Bandar Narkoba 303 Gram Sabu di Betung Terancam Hukuman Mati

BANYUASIN, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin di Sumsel menangkap bandar narkotika jenis sabu, Hadi Johan (32), warga Desa Taja Raya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Dari penangkapan ini polisi menemukan bukti sabu 303,78 gram dan sejumlah peralatan untuk mengedarkan narkoba.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Pasar Pagi Betung, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung.
"Barang bukti tiga paket besar sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam dan disimpan dalam plastik warna putih, serta diletakkan di dalam tas ransel warna hitam dan satu paket kecil, dengan total berat mencapai 303,78 gram," ujar, Kamis (12/1/2023).
Satu paket kecil sabu ditemukan anggota dalam tatakan gelas dispenser. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin.
"Tersangka adalah bandar sekaligus pemakai. Barang tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah lain di Sumsel," katanya.
Adapun barang bukti lain berupa alat mengedarkan narkoba yakni satu timbangan digital, satu ball plastik klip, satu sekop plastik, satu tas ransel warna hitam, tatakan dispenser warna biru, lakban warna hitam dan handphone.
"Pasal yang disangkakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Kapolres.
Editor: Berli Zulkanedi