Menang Banding, Oknum ASN Kejaksaan Divonis Bebas di Kasus Narkoba

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding dari Juperlius, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 490,16 gram, yang sebelumnya divonis selama 13 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Banding Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa," bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023).
Menanggapi putusan itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi. "Dalam waktu dekat kami dari pihak Kejati Sumsel akan melakukan Kasasi," ujarnya.
Diketahui dari perkara narkotika tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang di antaranya merupakan aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan bernama Juperlius, serta dua oknum anggota Polri yakni Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.
Editor: Berli Zulkanedi