Menang Banding, Oknum ASN Kejaksaan Divonis Bebas di Kasus Narkoba

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Juperlius, terdakwa III Niko Wirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Juperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.
Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan.
Editor: Berli Zulkanedi