Antisipasi Pedagang Minyak Goreng Nakal, Disperindag Terjunkan Tim ke Pasar
"Jika masyarakat menemukan pedagang di pasar tradisional tidak mematuhi ketentuan penjualan minyak goreng dengan satu harga Rp14.000/liter diminta untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat karena tindakan itu tergolong perbuatan melawan hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Rizali.
Sementara sebelumnya Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengimbau warga Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu agar tidak berlebihan membeli minyak goreng menghadapi kondisi kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut akhir-akhir ini.
"Dalam kondisi sekarang ini warga jangan panik memborong minyak goreng, untuk mengatasi tingginya harga kebutuhan pokok tersebut dilakukan operasi pasar murah dan ditetapkan satu harga jual yakni Rp14.000 per kilogram/liter," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi