Antisipasi Pedagang Minyak Goreng Nakal, Disperindag Terjunkan Tim ke Pasar
PALEMBANG, iNews.id - Dinas Perdagangan Sumsel memperketat pengawasan penerapan kebijakan harga jual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter di pasar tradisional. Selain menerjukan tim, masyarakat juga diminta membantu mengawasi harga minyak goreng yang mulai berlaku hari ini, Rabu (26/1/2022).
"Sekarang kebijakan satu harga di pasar modern atau swalayan telah berjalan dengan baik, ketika mulai diberlakukan penerapan harga minyak goreng Rp14.000/kg sesuai ketentuan itu, diharapkan semua pedagang sembako di pasar tradisional tidak ada lagi menjual minyak dengan harga tinggi Rp19.000-22.000/kg," kata Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali, Selasa (26/1/2022).
Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada distributor nakal yang menjual harga minyak goreng tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan pemerintah kepada pedagang sembako di pasar tradisional.
"Jika masyarakat menemukan pedagang di pasar tradisional tidak mematuhi ketentuan penjualan minyak goreng dengan satu harga Rp14.000/liter diminta untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat karena tindakan itu tergolong perbuatan melawan hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Rizali.
Sementara sebelumnya Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengimbau warga Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu agar tidak berlebihan membeli minyak goreng menghadapi kondisi kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut akhir-akhir ini.
"Dalam kondisi sekarang ini warga jangan panik memborong minyak goreng, untuk mengatasi tingginya harga kebutuhan pokok tersebut dilakukan operasi pasar murah dan ditetapkan satu harga jual yakni Rp14.000 per kilogram/liter," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi