Antisipasi Pedagang Minyak Goreng Nakal, Disperindag Terjunkan Tim ke Pasar
PALEMBANG, iNews.id - Dinas Perdagangan Sumsel memperketat pengawasan penerapan kebijakan harga jual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter di pasar tradisional. Selain menerjukan tim, masyarakat juga diminta membantu mengawasi harga minyak goreng yang mulai berlaku hari ini, Rabu (26/1/2022).
"Sekarang kebijakan satu harga di pasar modern atau swalayan telah berjalan dengan baik, ketika mulai diberlakukan penerapan harga minyak goreng Rp14.000/kg sesuai ketentuan itu, diharapkan semua pedagang sembako di pasar tradisional tidak ada lagi menjual minyak dengan harga tinggi Rp19.000-22.000/kg," kata Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali, Selasa (26/1/2022).
Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada distributor nakal yang menjual harga minyak goreng tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan pemerintah kepada pedagang sembako di pasar tradisional.
Editor: Berli Zulkanedi