Akhmad Najib Ajukan Keberatan, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
PALEMBANG, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Salah satunya yakni mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib.
Dua terdakwa lainnya Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara, dan mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing. Keberatan tiga terdakwa disampaikan oleh masing-masing Kuasa Hukum dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yoserizal, Senin (31/1/2022).
Akhmad Najib melalui Kuasa Hukumnya, Rahmadianto Andra mengatakan pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU Kejati Sumsel karena dakwaan cacat hukum hingga tidak memenuhi Pasal 143 KUHP.
"Terdakwa Akhmad Najib ditunjuk sebagai Asisten Kesra dan melakukan penandatanganan NPHD pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 berdasarkan SK Gubernur saat itu Alex Noerdin. Karena itu perbuatan Akhmad Najib bukan perbuatan melawan hukum dikarenakan ada SK dari gubernur," katanya didampingi tim kuasa hukum, Musriko.
Editor: Berli Zulkanedi