Akhmad Najib Ajukan Keberatan, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Selain itu, sambungnya, dakwaan JPU tidak merinci perbuatan terdakwa hingga dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil dan batal demi hukum berdasarkan Pasal 143 KUHP. Untuk itulah kami meminta Majelis Hakim menerima keberatan atau eksepsi kami, menyatakan dakwaan JPU atas nama Akhmad Najib tidak diterima atau menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Sementara Hendra, Penasihat Hukum terdakwa Laonma PL Tobing saat membacakan eksepsi di persidangan mengatakan, pihaknya juga keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumsel. "Laonma PL Tobing melakukan penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal dan melakukan realisasi pembayaran dana hibah Rp130 miliar bersumber dari APBD Sumsel ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta Selatan karena perintah jabatan. Sebab, jabatan terdakwa Kepala BPKAD Sumsel berdasarkan SK Gubernur. Makanya dakwaan JPU tidak cermat dan kami nilai cacat hukum," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi