AKBP Dalizon Ditahan terkait Kasus Suap, Jabatan Kapolres OKU Timur Dipegang Plt

PALEMBANG, iNews.id - Jabatan Kapolres OKU Timur diisi pelakana tugas (Plt) setelah ditinggalkan AKBP Dalizon yang ditahan Bareskrim terkait aliran dana dari kontraktor proyek di Musi Banyuasin (Muba). Polda Sumsel hingga ini masih menunggu pergantian posisi tersebut secara resmi dari Mabes Polri.
Diketahui, AKBP Dalizon ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sejak Sabtu (8/1/2022) lalu. "Saat ini AKBP Dalizon sudah ditahan di Mabes Polri, untuk sementara jabatan Kapolres OKU sudah diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt) sambil menunggu penggantian resmi dari Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (24/1/2022).
Supriadi menjelaskan, penahanan AKBP Dalizon yang dilakukan Mabes Polri terkait hasil dari sidang saksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu yang menyeret sejumlah pejabat daerah setempat, termasuk Bupati Muba Dodi Reza Alex.
"Dalam sidang tersebut, kita mendapatkan informasi salah satunya bahwa adanya aliran dana yang diterima salah satu oknum Polda dan kita membenarkan hal tersebut. Kita pastikan bahwa penahanan tersebut terkait aliran dana Rp2 miliar yang merupakan kasus di Muba," katanya.
Diungkapkan Supriadi, bahwa aliran dana tersebut masuk ke personel Polri yakni AKBP Dalizon yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus di Polda Sumsel.
"Tentunya kita pastikan apabila nanti ada yang lainnya terlibat dalam kasus yang menjerat dia (AKBP Dalizon) akan kita proses," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi