Kurir Narkoba di OKI Simpan Sabu di Dalam Kotak Sabun Mandi

OKI, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKI menangkap kurir narkoba dengan barang bukti tujuh paket sabun siap edar dalam sebuah kotak sabu. Pelaku, Ebit Alllando (26) warga Desa Ulak Jermun, Kecanatan SP Padang ditangkap saat dalam perjalanan pakai sepeda motor bersama rekannya di Desa Kandis.
Ebit sempat melompat dan membuang barang bukti. Namun polisi dengan cepat menangkapnya dan melihat benda yang dibuang oleh pelaku. Setelah diperiksa, ternyata dalam kotak sabun itu terdapat tujuh paket sabu dengan berat 70,65 gram.
Waka Polres OKI Kompol Handoko didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, saat penangkapan pelaku bersama rekannya yang berhasil kabur. "Pelaku ini dalam posisi duduk di belakang atau dibonceng. Dia melompat dan buang barang bukti, dan rekannya berhasil kabur," katanya, Senin (24/1/2022).
Penangkapan berawal informasi yang diterima kepolisian jika ada dua orang pria mengendarai sepeda motor membawa paket sabu dalam jumlah besar. Setelah ditangkap pelaku mengaku mengambil barang haram tersebut di Desa Pampangan untuk dibawa ke Desa Ulak Jermun dengan upah Rp200.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 atau 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Berli Zulkanedi