690 Napi Lapas Lubuklinggau Diajukan Dapat Remisi Lebaran
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sebanyak 690 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau, Sumsek diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Total warga binaan di Lubuklinggau 1033 orang.
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau Junaini mengatakan, 686 Napi diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana.
"Ada empat narapida kita yang mendapatkan Remisi Khusus II atau diusulkan langsung bebas saat hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti," ujarnya, Senin (17/4/2023).
Junaini merinci, remisi 15 hari diusulkan 186 napi, remisi 1 bulan diusulkan 401 napi, 1 bulan 15 hari diusulkan 71 Napi, remisi 2 bulan diusulkan 32 napi.
Sementara 218 napi belum bisa diusulkan karena masih proses usulan remisi umum 2022. Selain itu, ada enam narapidana belum bisa diusulkan karena sedang perbaikan remisi umum tahun 2022.
Editor: Berli Zulkanedi