690 Napi Lapas Lubuklinggau Diajukan Dapat Remisi Lebaran
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sebanyak 690 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau, Sumsek diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Total warga binaan di Lubuklinggau 1033 orang.
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau Junaini mengatakan, 686 Napi diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana.
"Ada empat narapida kita yang mendapatkan Remisi Khusus II atau diusulkan langsung bebas saat hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti," ujarnya, Senin (17/4/2023).
Junaini merinci, remisi 15 hari diusulkan 186 napi, remisi 1 bulan diusulkan 401 napi, 1 bulan 15 hari diusulkan 71 Napi, remisi 2 bulan diusulkan 32 napi.
Sementara 218 napi belum bisa diusulkan karena masih proses usulan remisi umum 2022. Selain itu, ada enam narapidana belum bisa diusulkan karena sedang perbaikan remisi umum tahun 2022.
"Ada 10 napi tidak bisa diusulkan karena belum menjalani hukuman selama enam bulan, dan 92 tidak diusulkan karena sedang dalam register F, 1 orang tidak diusulkan karena sedang menjalani asimilasi dan satu napi sedang menunggu vonis," katanya.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni sudah melengkapi administrasif dan memiliki kelakuan baik atau substantif yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali di dalam Lapas.
Selain itu aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa tahanan.
"Persyaratan administratif dibuktikan dengan melampirkan dokumen, putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan tidak terlibat perkara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi