5 Hakim Positif Covid-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya Ditunda 2 Pekan

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Pemicunya, lima hakim terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
"Terpaparnya Covid-19 pada Hakim itu tentu berdampak pada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda. Diantaranya sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing," Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Senin (21/2/2022).
Meskipun sejumlah hakim kini tengah menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19, Sahlan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses persidangan lainnya.
"Mengingat beberapa kasus lain dan masa tahanannya akan segera habis maka sidang akan dijalankan dengan hakim yang ada. Namun, untuk kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya tadi karena tidak ada yang menggantikan, terpaksa sidang kita tunda," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi