get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Sebut Aliran Fee Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Akan Terungkap

5 Hakim Positif Covid-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya Ditunda 2 Pekan

Senin, 21 Februari 2022 - 13:25:00 WIB
5 Hakim Positif Covid-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya Ditunda 2 Pekan
Terdakwa kasus Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Pemicunya, lima hakim terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri. 

"Terpaparnya Covid-19 pada Hakim itu tentu berdampak pada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda. Diantaranya sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing," Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Senin (21/2/2022).

Meskipun sejumlah hakim kini tengah menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19, Sahlan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses persidangan lainnya.

"Mengingat beberapa kasus lain dan masa tahanannya akan segera habis maka sidang akan dijalankan dengan hakim yang ada. Namun, untuk kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya tadi karena tidak ada yang menggantikan, terpaksa sidang kita tunda," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut