get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Tetap Agendakan Sriwijaya Expo 2-5 Juli, Ini Tujuannya

34 Perempuan Korban Pemerkosaan Gugat Situs Dewasa Pornhub, Ada Apa?

Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:20:00 WIB
34 Perempuan Korban Pemerkosaan Gugat Situs Dewasa Pornhub, Ada Apa?
Seorang pria mengenakan topi berlogo Pornhub dalam demo di Thailand memprotes pemblokiran situs dewasa Pornhub. (Foto: Reuters)

“Ini tentang pemilihan yang disengaja oleh perusahaan porno untuk memasukkan pemerkosaan model bisnis mereka dan konten nonkonsensual lainnya.”

Baik MindGeek maupun Pornhub tidak menanggapi permintaan komentar atas tuduhan tersebut.

Pihak Pornhub mengatakan kepada NBC News, yang dilansir Sabtu (19/6/2021), bahwa situs webnya memiliki perlindungan paling komprehensif dalam sejarah platform yang dibuat pengguna dan tidak ada toleransi untuk konten ilegal.

"Tuduhan dalam pengaduan hari ini bahwa Pornhub adalah perusahaan kriminal yang memperdagangkan perempuan dan dijalankan seperti 'The Sopranos' benar-benar tidak masuk akal, benar-benar sembrono dan pasti salah," kata perusahaan itu.

Dokumen gugatan menyatakan bahwa MindGeek, sebuah perusahaan Kanada yang mengoperasikan beberapa situs pornografi paling populer di dunia, adalah salah satu usaha perdagangan manusia terbesar di dunia dan menuduhnya beroperasi seperti "The Sopranos", mengacu pada drama HBO tentang mafia.

Salah satu penggugat adalah warga California, Serena Fleites. Dia mengaku sebagai korban perdagangan seks anak. Ada 33 penggugat lain yang memilih untuk tetap anonim.

Selain menuduh perusahaan membiarkan pengguna mem-posting konten nonkonsensual, gugatan tersebut menuduh bahwa MindGeek juga membeli konten massal yang diproduksi oleh pedagang manusia dan menggunakan ratusan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan aktivitas dan "mencuci" hasilnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut