get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Tetap Agendakan Sriwijaya Expo 2-5 Juli, Ini Tujuannya

34 Perempuan Korban Pemerkosaan Gugat Situs Dewasa Pornhub, Ada Apa?

Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:20:00 WIB
34 Perempuan Korban Pemerkosaan Gugat Situs Dewasa Pornhub, Ada Apa?
Seorang pria mengenakan topi berlogo Pornhub dalam demo di Thailand memprotes pemblokiran situs dewasa Pornhub. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Sebanyak 34 wanita korban pemerkosaan, pornografi anak, perdagangan seks dan aktivitas nonkonsensual lainnya menggugat perusahaan situs dewasa Pornhub. Para penggugat menyebutkan situs terebut mengambil untung dari konten berupa video adegan yang mereka alami. 

Menurut dokumen gugatan, Pornhub dan perusahaan induknya, MindGeek, mengizinkan semua jenis pornografi dipublikasikan dan memberi insentif kepada orang-orang untuk menonton lebih banyak. Eksekutif perusahaan, lanjut dokumen gugatan, memahami bahwa pengguna mem-posting konten seksual nonkonsensual dan secara sadar memilih untuk memonetisasinya.

Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California. "Kasus ini bukan tentang porno konsensual atau kelalaian," kata Michael Bowe, seorang pengacara pihak penggugat, dalam sebuah email.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut