WASHINGTON, iNews.id - Sebanyak 34 wanita korban pemerkosaan, pornografi anak, perdagangan seks dan aktivitas nonkonsensual lainnya menggugat perusahaan situs dewasa Pornhub. Para penggugat menyebutkan situs terebut mengambil untung dari konten berupa video adegan yang mereka alami.
Menurut dokumen gugatan, Pornhub dan perusahaan induknya, MindGeek, mengizinkan semua jenis pornografi dipublikasikan dan memberi insentif kepada orang-orang untuk menonton lebih banyak. Eksekutif perusahaan, lanjut dokumen gugatan, memahami bahwa pengguna mem-posting konten seksual nonkonsensual dan secara sadar memilih untuk memonetisasinya.
Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California. "Kasus ini bukan tentang porno konsensual atau kelalaian," kata Michael Bowe, seorang pengacara pihak penggugat, dalam sebuah email.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News