get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokit, OJK: Sangat Berbahaya

Jumat, 11 Juni 2021 - 09:42:00 WIB
3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokit, OJK: Sangat Berbahaya
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)

Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik. "Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," ujar Tongam.

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata dia.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut