get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokit, OJK: Sangat Berbahaya

Jumat, 11 Juni 2021 - 09:42:00 WIB
3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokit, OJK: Sangat Berbahaya
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ternyata pinjaman online atau pinjol ilegal sangat banyak dan selama ini terus menyebarkan tawaran menggiurkan. Ribuan pinjol memanfaatkan data pribadi nasabah untuk mengirimkan penawaran termasuk keperluan penagian dengan intimidasi. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online. "Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4% per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut