BANYUASIN, iNews.id - Polres Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua penyelundup dengan barang bukti 28.200 ekor benih lobster atau benur. Barang bukti ini dari Lampung tujuan Singapura.
Kedua tersangka ditangkap di sekitar wilayah perairan Sungsang pada Selasa (22/12/2020) pukul 22:30 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran kami Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang melakukan patroli dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan aksinya,” ujar Waka Polres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti, Rabu (30/12/2020).
Dia menjelaskan, kedua pelaku berinisial YM dan NAS warga Palembang ini tertangkap tangan sedang membawa lima box styrofoam berisi 28.000 ekor benih lobster tediri dari tiga jenis yaitu lobster mutiara, pasir dan jarong.
Editor : Berli Zulkanedi