BANYUASIN, iNews.id - Sebanyak 28.200 ekor benih lobster yang akan diselundupkan di Dermaga Bongkar Muat Desa Marga Sungsang, Banyuasin II, Banyuasin, Sumsel digagalkan Polres Banyuasin. Dua tersangka ditangkap yakni pria asal Kota Palembang.
Waka Polres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti menjelaskan kronologis penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya penyelundupan di sekitar wilayah perairan Sungsang pada Selasa (22/12/2020) pukul 22.30 WIB.
Pemuda yang Nikahi 2 Perempuan Sekaligus Ternyata Masih Remaja, 2 Istri Tinggal Satu Atap
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran kami Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang melakukan patroli dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan aksinya,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin, Muhammad Ikang Ade Putra, dan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Almukminin dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Editor : Berli Zulkanedi