get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Suap Benih Lobster, KPK Periksa Eksportir soal Setoran ke Edhy Prabowo

Selundupkan 28.200 Benih Lobster, 2 Pria Asal Palembang Ditangkap di Sungsang

Rabu, 30 Desember 2020 - 23:03:00 WIB
Selundupkan 28.200 Benih Lobster, 2 Pria Asal Palembang Ditangkap di Sungsang
Polres Banyuasin menangkap dua penyelundup benih lobster. (Foto: Istimewa)

BANYUASIN, iNews.id - Sebanyak 28.200 ekor benih lobster yang akan diselundupkan di Dermaga Bongkar Muat Desa Marga Sungsang, Banyuasin II, Banyuasin, Sumsel digagalkan Polres Banyuasin. Dua tersangka ditangkap yakni pria asal Kota Palembang.

Waka Polres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti menjelaskan kronologis penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya penyelundupan di sekitar wilayah perairan Sungsang pada Selasa (22/12/2020) pukul 22.30 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran kami Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang melakukan patroli dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan aksinya,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin, Muhammad Ikang Ade Putra, dan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Almukminin dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Dia menjelaskan, kedua pelaku berinisial YM dan NAS warga Palembang ini tertangkap tangan sedang membawa lima box styrofoam berisi 28.000 ekor benih lobster tediri dari tiga jenis yaitu lobster mutiara, pasir dan jarong.

"Lobster ini rencana mau dibawa ke Singapura, di luar harga 1 ekor benih Lobster ini bisa mencapai Rp150.000 hingga 200.000," katanya. Setelah ini rencananya benih lobster akan dilepasliarkan di wilayah terumbu Karang di Lampung Selatan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Akibat perbuatannya tersangka akan diancam dengan hukuman delapan tahun penjara. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp2,7 miliar. “Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut