2 Sopir Kecelakaan Maut di Jalintim Ditangkap, Alasan Tinggalkan Penumpang Terungkap
Sabtu, 12 Juni 2021 - 06:20:00 WIB

Kemudian Abrar (43) juga warga Sumatera Barat sopir bus ANS BA 7122 QU yang terlibat kecelakaan dengan Bus Elf E 7647 VA di Jalintim ruas Palembang – Jambi di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dua warga asal Jabar penumpang Bus Elf meninggal dunia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4, 3, dan 2 serta Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan acaman enam tahun penjara.
Senada keduanya mengaku melarikan diri karena takut diamuk massa. Sebelum kabur, tersangka sempat membantu korban.
Editor: Berli Zulkanedi