2 Sopir Kecelakaan Maut di Jalintim Ditangkap, Alasan Tinggalkan Penumpang Terungkap

MUBA, iNews.id - Polres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua sopir bus AKAP yang mengalami kecelakaan di Jalintim ruas Palembang - Jambi. Keduanya ditangkap setelah kabur dan meninggalkan penumpang yang terluka dan meninggal di lokasi kejadian.
"Usai kejadian keduanya melarikan diri. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, Jumat (11/6/2021).
Kedua sopir tersebut yakni Adri Noversam (26), warga Padang Pariaman, Sumatera Barat. Andri merupakan tersangka kecelakaan tunggal bus Sambodo tujuan Padang-Jakarta di Jalintim Palembang – Jambi, di Desa Senawar Kecamatan Bayung Lencir, Kamis (27/05/2021). Dalam kecelakaan itu, empat penumpang meninggal dunia, dan sejumlah penumpang lainnya luka luka.
Kemudian Abrar (43) juga warga Sumatera Barat sopir bus ANS BA 7122 QU yang terlibat kecelakaan dengan Bus Elf E 7647 VA di Jalintim ruas Palembang – Jambi di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dua warga asal Jabar penumpang Bus Elf meninggal dunia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4, 3, dan 2 serta Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan acaman enam tahun penjara.
Senada keduanya mengaku melarikan diri karena takut diamuk massa. Sebelum kabur, tersangka sempat membantu korban.
Editor: Berli Zulkanedi