"Lakukan tindakan tegas, namun tetap humanis, berikan penjelasan. Kalau memang tidak menimbulkan kerumunan, ya sudah (silahkan)," kata Nanan.
Nanan juga menegaskan bahwa tindakan penertiban bukan hanya kehendak pemerintah daerah, namun sudah menjadi instruksi dari pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan menurutnya, adalah untuk kepentingan rakyat.
"Yang ditertibkan itu adalah kerumunannya, bukan pedagang atau dagangannya. Kita tidak melarang orang berjualan, yang kita larang berkerumunan," katanya.
Menurutnya, di sisi lain pelaksanaan PPKM adalah dilema, karena pembatasan kegiatan dan aktifitas masyarakat namun pemerintah belum bisa memberikan bantuan kepada masyarakat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait