Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan segera membentuk satgas untuk mengawasi pengetatan PPKM Mikro. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Satgas ini akan mengawasi pengetatan PPKM Mikro di Kota Palembang dan Lubuklinggau yang dimulai Jumat 9 Juli 2021. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, satgas tersebut akan mengawasi sejumlah daerah yang melaksanakan PPKM Mikro, seperti perkantoran dan sekolah. "Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen lainnya diperbolehkan bekerja di kantor," ujar Irjen Pol Eko Indra Heri, Rabu (7/7/2021).

Dalam penerapan PPKM Mikro, lanjut Eko, perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network