"Sementara untuk Kegiatan belajar mengajar (KBM) di zona Merah dilakukan secara daring. Dan zona lainnya disesuaikan dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.
Sementara untuk penerapan PPKM pada sektor lainnya, kata Eko, seperti sektor esensial, restoran, pusat perbelanjaan, kegiatan konstruksi, rumah ibadah, area publik, seni budaya, rapat dan transportasi umum dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Semuanya dapat dilakukan dengan adanya pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan. Seperti restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, mal sampai pukul 17.00 WIB. Rumah ibadah hingga ruang publik lainnya yang masuk zona merah ditiadakan sementara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait