JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang dan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di 43 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa. Untuk Sumsel, dua daerah yang diperketat yakni Kota Palembang dan Lubuklinggau.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 17 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid di Desa/Kelurahan. Sebagaimana diatur dalam Inmendagri tersebut, PPKM mikro diperpanjang selama dua minggu.
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” bunyi diktum kesembilan belas.
Berbeda dari sebelumnya, PPKM mikro pada tahap ini dibagi menjadi dua pengaturan. Pertama, PPKM mikro pengetatan yang ditujukan untuk 43 kabupaten/kota yang level situasi pandeminya masuk level 4. Daerah-daerah tersebut di antaranya:
1. Kota Banda Aceh;
2. Kota Bengkulu
3. Kota Jambi
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang
6. Kabupaten Lamandau
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait