42. Kota Medan
43. Kota Sibolga
Terhadap ke-43 daerah tersebut ada beberapa pengetatan yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan perkantoran 75% WFH, mal dan restoran beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, kegiatan ibadah ditiadakan, kegiatan di area publik ditutup, kegiatan seni dan budaya juga ditiadakan. Lalu untuk resepsi pernikahan, paling banyak 30%, kegiatan kemasyarakatan maksimal 25% dari kapasitas, dan kegiatan rapat seminar secara luring dihentikan.
Kedua, PPKM zonasi yang diterapkan pada daerah selain 43 kabupaten/kota di atas. Dalam hal ini kegiatan belajar mengajar untuk zona merah dan oranye dilakukan secara online. Sementara untuk zona selain merah dan oranye mengikuti aturan Kemendikbudristek.
Untuk kegiatan perkantoran di zona merah dan oranye 75% WFH dan 25% WFO. Sementara di zona selain merah dan oranye 50% WFH dan 50% WFO.
Untuk kegiatan makan minum di tempat masih diperbolehkan sebanyak 25% dan beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatan mal juga masih diperbolehkan sebanyak 25% dengan jam operasional sampai 17.00.
Pelaksanaan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan. Sementara di zona selain merah dan oranye mengikuti aturan dari Kemenag.
Lalu untuk kegiatan kemasyarakatan di zona oranye dan merah ditutup. Sementara di daerah selain zona merah dan oranye diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.
Untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Lalu rapat/seminar/pertemuan secara luring di zona merah dan oranye dilarang. Tapi untuk daerah selain non merah dan oranye diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait