Warga Sumsel dimimta untuk menunda resepsi pernikahan karena kasus Covid-19 masih meningkat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kasus positif Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) melonjak hingga di atas 500 kasus per hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel meminta masyarakat yang hendak menikah cukup dengan akad dan menunda resepsi pernikahan sampai penyebaran Covid-19 melandai. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan Aflatun Muchtar mengatakan penundaan resepsi pernikahan itu setidaknya hingga pemerintah menghentikan status pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Syarat sebuah pernikahan atau akad nikah dikatakan sah apabila ada kesepakatan terucap dan tertulis dari kedua pihak mempelai dan disaksikan oleh keluarga inti seperti ayah dan ibu.

Sedangkan resepsi dalam sebuah pernikahan bukan merupakan hal yang wajib untuk dilakukan, melainkan hanya sebatas urusan kebudayaan dan kebiasaan kalangan masyarakat semata.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network