"Lebih baik ditunda sampai kondisi benar-benar memungkinkan. Kalau sudah akad nikah itu sudah cukup dan sudah sah pernikahan," ujarnya.
Meskipun sulit, namun masyarakat harus benar-benar memaklumi dan menahan diri karena larangan yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang telah menyebabkan jutaan manusia meninggal dunia. "Tentu tidak ingin resepsi pernikahan menjadi klaster penyebaran Covid-19," ujar dia.
Sementara itu, Polrestabes Palembang menurunkan 320 personel untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pengetatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021.
Personel diperintahkan bersikap tegas namun humanis dalam menegakkan aturan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19.
Dalam pengetatan PPKM diatur jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau lebih singkat dari ketentuan sebelumnya maksimal pukul 21.00 WIB.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait