Sementara itu, Wakil ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha mengatakan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial OKU sebelumnya memutuskan honor penggali makam tetap dibayarkan tahun ini. "Untuk pembayaran sisa honor petugas pemakaman Covid-19 akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022," katanya.
Kepala Dinas Sosial OKU, Syaiful Kamal yang juga turut membenarkan bahwa masih ada tanggung jawab yang harus diselesaikan meski pandemi Covid-19 telah melandai. "Kami bersama anggota dewan sudah menyepakati dibayarkan pada APBD Perubahan 2022. Namun, kami minta agar proses pengajuan anggaran nanti benar-benar dikawal oleh DPRD OKU agar terealisasi," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait