OKU, iNews.id - Petugas pemakaman Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengaku belum menerima honor sejak 2021. Petugas mengaku susah sering menanyakan hak mereka ke dinas sosial, namun jawabannya dinilai tidak memuaskan.
Suroso, salah seorang petugas pemakaman jenazah korban Covid-19 mengaku dirinya bersama 10 orang lainya belum menerima upah secara penuh dari Pemkab OKU. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU, penggali kubur ini dijanjikan honor sebesar Rp400.000 per orang untuk setiap pemakaman.
"Berdasarkan catatan kami sepanjang tahun 2021 sudah melakukan pemakaman sebanyak 98 kali. Namun baru dibayar 50. Sudah sering kami mendatangi Dinas Sosial menanyakan hal tersebut, namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan. Kami hanya ingin kepastian apakah sisa dari honor itu dibayar atau tidak" katanya, Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, Wakil ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha mengatakan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial OKU sebelumnya memutuskan honor penggali makam tetap dibayarkan tahun ini. "Untuk pembayaran sisa honor petugas pemakaman Covid-19 akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022," katanya.
Kepala Dinas Sosial OKU, Syaiful Kamal yang juga turut membenarkan bahwa masih ada tanggung jawab yang harus diselesaikan meski pandemi Covid-19 telah melandai. "Kami bersama anggota dewan sudah menyepakati dibayarkan pada APBD Perubahan 2022. Namun, kami minta agar proses pengajuan anggaran nanti benar-benar dikawal oleh DPRD OKU agar terealisasi," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait