Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

PALEMBANG, iNews.id - Johan Anuar, Cawabup petahana di Pilkada OKU, hampir dipastikan akan merayakan kemenangan dari balik sel tahanan. Johan yang unggul sementara melawan kotak kosong, menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Diketahui, KPK menetapkan Johan Anuar menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU tahun 2013. Saat itu, Johan menjabat pimpinan DPRD OKU, Sumatra Selatan (Sumsel). Johan ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 10 Desember. 

Komisioner KPU Sumsel Amra Muslimin mengatakan, selama putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, hal itu tidak mempengaruhi penetapan calon terpilih oleh KPU nantinya. "Setelah putusan final dan mengikat baru berlaku pasal syarat calon," katanya, Jumat (11/12/2020).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network