Johan Anuar menyalurkan hak pilih pada Pilkada di OKU, Rabu (9/12/2020)

PALEMBANG, iNews.id- Calon wakil bupati, Johan Anuar (JA) yang unggul sementara di Pilkada OKU ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan (Tempat Pemakaman Umum/TPU) 2013. JA ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 di OKU, Johan Anuar menjadi Cawabup berpasangan dengan Kuryana Aziz. Keduanya merupakan petahana yang diusung banyak partai melawan kotak kosong. 

Menanggapi penahanan oleh KPK ini, Johan Anuar melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati mengatakan, sebagai warga negara yang barik akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Kami akan ikuti proses hukum,” ujarnya melalui pesan WhatSapp, Kamis (10/12/2020).

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke tim JPU, maka kliennya juga siap menghadapi proses persidangan. “Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya,” ucapnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network