Diketahui, Kamis (10/12/2020) dilaksanakan penyerahan tersangka Johan Anuar dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim JPU KPK. “Tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media, Kamis (10/12/2020).
Diketahui, JA yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU. Lahan itu untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait