Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013. Di tahun yang sama, JA mengusulkan anggaran TPU yang memang tidak dianggarkan sebelumnya
Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantara Hidirman (orang kepercayaan JA).
Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan audit BPK, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait