PALEMBANG, iNews.id- Calon wakil bupati, Johan Anuar (JA) yang unggul sementara di Pilkada OKU ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan (Tempat Pemakaman Umum/TPU) 2013. JA ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 di OKU, Johan Anuar menjadi Cawabup berpasangan dengan Kuryana Aziz. Keduanya merupakan petahana yang diusung banyak partai melawan kotak kosong.
Menanggapi penahanan oleh KPK ini, Johan Anuar melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati mengatakan, sebagai warga negara yang barik akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Kami akan ikuti proses hukum,” ujarnya melalui pesan WhatSapp, Kamis (10/12/2020).
Dengan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke tim JPU, maka kliennya juga siap menghadapi proses persidangan. “Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya,” ucapnya.
Diketahui, Kamis (10/12/2020) dilaksanakan penyerahan tersangka Johan Anuar dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim JPU KPK. “Tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media, Kamis (10/12/2020).
Diketahui, JA yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU. Lahan itu untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013. Di tahun yang sama, JA mengusulkan anggaran TPU yang memang tidak dianggarkan sebelumnya
Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantara Hidirman (orang kepercayaan JA).
Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan audit BPK, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait