Rian Watimena pria yang merobek Alquran di Lubuklinggau. (Foto: Dede F)

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan hasil tes urine narkoba terhadap tersangka hasilnya dinyatakan negatif. "Ternyata dia lagi kecewa, kecewa dia ini awalnya mualaf, terus menikah. Istrinya meninggal, kecewa. Akhirnya dia merusak Alquran," ujarnya.

Selain itu, lanjut Harissandi, pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan psikis tersangka. "Apakah terjadi gangguan atau tidak, yang bisa menentukan adalah psikiater," katanya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 156 KUHPidana atau pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network