Pria perobek Alquran di Lubuklinggau ditangkap polisi. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Warga Lubuklinggau robek Alquran dan buang ke wastafel ditangkap polisi tanpa perlawanan. Pelaku diketahui bernama Riyan Watinema (35) warga Batu Pepe, Kelurahan Petanang Ilir, Lubuklinggau, Sumsel. 

Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan penistaan agama. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria melakukan perusakan Alquran oleh tersangka dengan cara dirobek dan dibuang ke wastafel.

“Mendapatkan informasi tersebut tim Macan Linggau langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan Al Qur’an yang dalam kondisi robek di lokasi salon Asha Joan, Jalan Kenanga II Lubuklinggau,” ujarnya, Rabu (14/6/2023).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network