Rian Watimena pria yang merobek Alquran di Lubuklinggau. (Foto: Dede F)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Rian Watimena (35) tersangka kasus penistaan dan penodaan agama setelah merobek dan membuang Alquran ke dalam wastafel di Lubuklinggau, terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka meminta maaf dan mengaku khilaf merobek Alquran karena depresi ditinggal istri meninggal dunia. 

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di Indonesia. Dengan tindakan saya mungkin merugikan banyak orang. Saya minta maaf. Saya lakukan itu dengan keadaan masih di bawah pengaruh minuman keras," ujar Rian di Polres Lubuklinggau, Rabu (14/6/2023).

Selain dalam pengaruh miras, Rian juga mengaku khilaf melakukan hal tersebut lantaran kecewa ditinggal sang istri yang telah meninggal. "Saya kecewa, kenapa di saat saya sudah mualaf, terus istri saya pergi. Istri saya meninggal bulan karena sakit paru-paru," katanya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan hasil tes urine narkoba terhadap tersangka hasilnya dinyatakan negatif. "Ternyata dia lagi kecewa, kecewa dia ini awalnya mualaf, terus menikah. Istrinya meninggal, kecewa. Akhirnya dia merusak Alquran," ujarnya.

Selain itu, lanjut Harissandi, pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan psikis tersangka. "Apakah terjadi gangguan atau tidak, yang bisa menentukan adalah psikiater," katanya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 156 KUHPidana atau pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network