LUBUKLINGGAU, iNews.id - Rian Watimena (35) tersangka kasus penistaan dan penodaan agama setelah merobek dan membuang Alquran ke dalam wastafel di Lubuklinggau, terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka meminta maaf dan mengaku khilaf merobek Alquran karena depresi ditinggal istri meninggal dunia.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di Indonesia. Dengan tindakan saya mungkin merugikan banyak orang. Saya minta maaf. Saya lakukan itu dengan keadaan masih di bawah pengaruh minuman keras," ujar Rian di Polres Lubuklinggau, Rabu (14/6/2023).
Selain dalam pengaruh miras, Rian juga mengaku khilaf melakukan hal tersebut lantaran kecewa ditinggal sang istri yang telah meninggal. "Saya kecewa, kenapa di saat saya sudah mualaf, terus istri saya pergi. Istri saya meninggal bulan karena sakit paru-paru," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait