PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendeteksi banyak masyarakat dan perusahaan di Sumsel menggunakan frekuensi radio tanpa izin atau ilegal. Terdapat ratusan pengguna frekuensi radio ilegal terutama untuk kegiatan radio komunikasi internal.
"Melihat fakta tersebut perlu digalakkan kegiatan sosialisasi dan penertiban pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin atau mengudara secara ilegal," kata Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Kemenkominfo, Muhammad Sopingi, Kamis (14/7/2022).
Dalam beberapa bulan terakhir terdapat puluhan pengaduan dari pemegang izin penggunaan frekuensi radio yang mengeluhkan adanya siaran dan pengguna radio komunikasi ilegal.
Pengaduan tersebut secara bertahap telah ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke sejumlah lokasi yang diduga terdapat kegiatan penggunaan frekuensi radio secara ilegal itu.
Tim Balmon yang diturunkan ke sejumlah lokasi seperti di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melakukan tindakan penertiban dengan memberikan peringatan larangan menggunakan frekuensi radio atau mengudara sebelum memiliki izin.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait